3 Pencoleng Asal Lampung Ditangkap, Beraksi di Salon Alisa Baby Spa dan Depan Salon Ayu

share on:
Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kapolsek Jetis Kompol Hatta A Amrullah dan Kabag Humas Polres Bantul Kompol Sumaryoto berlatar tiga pencoleng asal Lampung saat memberikan keterangan pers, Selasa (19/4/2022) || YP-Supardi

Yogyapos.com (BANTUL) - Tim gabungan Polsek Jetis dan Polres menangkap tiga pencuri asal Lampung masing-masing DP (22), DAP (19) dan B (37). Mereka ditangkap beberapa hari setelah beraksi dengan modus pecah kaca mobil di depan Salon Ayu Jalan Imogiri Barat Nogosari  Sumberagung Jetis Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK didampingi Kapolsek Jetis Kompol Hatta A Amrullah dan Kabag Humas Polres Bantul Kompol Sumaryoto dalam jumpa pers di Mapolsek Jetis menyatakan, aksi para pencoleng lintas kota itu terjadi pada 12 April 2022 pukul 11.30 dan 12.00 WIB.

“Para tersangka ini kami tangkap di sebuah penginapan di kawasan Parangtritis Bantul,” kata AKBP Ihsan SIK, Selasa (19/4/2022).

Diungkapkan, saat beraksi tersangka DP berboncengan dengan DAP menggunakan sepeda motor Suzuki FU. Keduanya  berangkat dari penginapannya di Parangtritis. Sedangkan tersangka B kembali ke penginapan karena hujan.

DP dan DAP kemudian tiba dan masuk di Salon Alisa Baby Spa berlagak seperti pelanggan, tapi lantas mencuri tas berisik dua ponsel. Sukses pertama ini dilanjut dengan aksi kedua di Salon Ayu Jalan Imogiri Barat. Di lokasi ini mereka memecah kaca sebuah mobil yang parkir di depannya dan mengambil tas jinjing berisikan uang Rp 30 juta, lalu kembali lagi ke penginapannya.

Berkat kejelian polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk May (43) asal Imogiri dan Njn (42) warga Bantul, berikut alat bukti lain, para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Dalam penangkapan itu berhasil pula diamankan barang bukti berupa sebuah tas, dua unit sepeda motor, sebuah alat pemecah kaca, baju, helm dan ponsel.  Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 5e yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.  (Spd/Met)

 

 


share on: