Yogyapos.com (BANTUL) - Bawaslu Kabupaten Bantul telah menyelenggarakan tes tertulis bagi calon Anggota Panwaslu Kecamatan/Kapanewon pada Pemilu Serentak 2024, di SMK Negeri 1 Bantul, Minggu (16/10/2022).
Tes tertulis dilaksanakan secara online dengan metode CAT (Computer Assigted Test) menggunakan aplikasi socrative dengan sejumlah 100 soal dan waktu selama 90 menit.
Dari sejumlah 271 peserta yang berhak mengikuti tes tertulis, sebanyak 17 orang tidak hadir yang terdiri dari 10 laki-laki dan 7 perempuan. Sehingga peserta yang hadir mengikuti tes tertulis sebanyak 254 orang yang terdiri dari 153 laki-laki dan 101 perempuan.
Pelaksanaan tes tertulis dengan metode CAT secara umum dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan waktu yang direncanakan seperti registrasi peserta hadir 30 menit sebelum waktu tes tertulis, pembacaan tata tertib tes tertulis, pemutaran video tutorial penggunaan aplikasi socrative, uji coba aplikasi socrative, sampai dengan pelaksanaan tes tertulis yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Bawaslu Kabupaten Bantul akan mengumumkan peserta yang lolos tes tertulis besok hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 melalui media website Bawaslu Kabupaten Bantul dan penempelan pengumuman di 17 kantor Kapanewon se-Kabupaten Bantul.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis, berhak mengikuti tahapan tes wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Oktober 2022. Hal ini sesuai dengan timeline yang ditentukan oleh Bawaslu RI sesuai dengan SK Bawaslu RI nomor: 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Bawaslu Kabupaten Bantul berharap kepada para peserta untuk bersabar menunggu pengumuman penetapan hasil 6 besar yang diyatakan lolos tes tertulis per Kecamatan/Kapanewon dan tetap mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi tahapan selanjutnya yaitu tes wawancara yang akan bertemu dengan 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul.
Semoga dari hasil tes tertulis tersebut dapat diperoleh calon Anggota Panwaslu Kecamatan/kapanewon yang berintegritas, berkualitas, bermartabat, berkemajuan, dan professional dalam mengemban amanah mengawasi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. (Spd)
