25 Pemilik Cagar Budaya Terima SK dari Bupati

share on:
Penyerahan SK cagar budaya oleh Bupati Sleman kepada pemiliknya, Selasa (26/7/2022) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo membuka sosialisasi cagar budaya Tahun 2022 dan menyerahkan 25 Surat Keputusan (SK) Cagar budaya Peringkat Tahun 2021, di Balairung UGM, Selasa (26/7/2022).

Kabupaten Sleman, kata Kustini, telah menetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021 terdapat 25 benda, struktur dan bangunan yang di wilayah Kabupaten Sleman.

Sementara itu, penetapan serta penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan pelaksana dari Undang-undang  Nomor 11 Tahun 2011 yaitu jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya berupa surat keterangan status. Kustini menyampaikan cagar budaya merupakan bukti kekayaan bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya. Pemkab Sleman  mendukung tentang pelestarihan cagsr budaya  melalui penyerahan SK Cagar Budaya agar bangunan diwilayah Kabupaten Sleman memiliki kepastian status hukum.

“Saya berharap dengan sekian banyaknya cagar budaya di Sleman dapat menjadi kebanggaan serta unggulan di Kabupaten Sleman  dan DIY serta menjadi simbol kedaerahan yang khas,” katanya.

Kustini mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama sama menjaga serta melestarikan kekayaan budaya salah satunya cagar budaya untuk nantinya dapat diwariskan generasi penerus.

“Tujuan dan penetapan cagar budaya ini merupakan upaya awal dan perlindungan terhadap benda bangunan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama dan budaya bagi Kabupaten Sleman agar tidak hilang, rusak atau musnah,” ungkap Edy Winarya Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha) Kabupaten Sleman.

Edy menegaskan, penetapan status cagar budaya ini melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman yang berdasar pada kriteria nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama.

Setelah diserahkan SK cagar budaya perlu disosialisasikan pada pengelola atau pemilik untuk mengetahui tata cara dan pentingnya perawatan dan pemeliharaan untuk memperpanjang usia cagar budaya. Kegiatan acara ini menggunakan sumber dana dari Dana Keistimewaan Tahun 2022. (*/Agn)

 


share on: