Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinyatakan terbukti bersalah menjual minuman keras (miras) tanpa berizin, terdakwa Purhans Efianto diganjar hukuman denda Rp 15 juta atau subsider kurungan 6 bulan. Putusan ini disampaikan hakim tunggal Patyarini Meningsih Ritonga SH MHum dalam sidang di PN Sleman, Kamis (10/12/2020).
Atas putusan itu, terdakwa memilih membayar denda sehingga tidak diwajibkan menjalani hukuman kurungan. Vonis denda Rp 15 juta sebagaimana tuntutan jaksa Agus Kurniawan SH ini dalam pengamatan yogyapos.com merupakan vonis tertinggi dalam peradilan tipiring di PN Sleman.
Di persidangan terungkap, kasus kepemilikan dan distribusi miras ini dikuak oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sleman yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.
Penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan pada 21 September 2020. Sekitar Pukul 21.00, petugas bergerak ke sebuah ruko di wilayah Jombor, Mlati Sleman dan dilanjutkan ke rumah terdakwa di wilayah Kutu Asem. Di dua tempat ini petugas menyita 130 botol miras beragam jenis diantaranya Redlabel, Captain Margon, Anggur Merah, Anggur Putih, Prist Bel, Balihai Premium dan Topi Miring.
Pengakuan terdakwa, miras tersebut dipasok oleh seseorang dari Ambarawa. Ia kemudian menjualnya walau tidak dilambari izin penjualan, yakni dengan mengambil keuntungan Rp 5.000.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perdagangan Minuman Oplosan. “Kami juga perintahkan agar barang bukti miras disita untuk selanjutnya dimusnahkan,” tegas hakim. (Agn)
