12 Tersangka Penganiaya Aditya Ditahan, Barang Bukti Sejumlah Sajam dan Molotov

share on:
Para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hanya dalam hitungan jam tak lebih dari sehari, Polres Sleman berhasil meringkus 12 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban Aditya Eka Putranda (18) dan menciderai tiga orang lainnya pada Minggu (28/08/2022) dini hari. 

Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Kapanewon Gamping dan merupakan oknum suporter sepak bola ‘BM’ Yogya. Mereka adalah HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM(37), AB (29), RF (22), FS (31) dan JN (17).

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-rutan-kelas-ii-b-bantul-deklarasi-bebas-narkoba-3988

Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan membeberkan kronologi kejadian, diawali pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB korban bersama rombongan bermaksud pulang dari Stadion Maguwoharjo mau pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperlihatkan saat dilakukan Jumpa Pers di Mapolres Sleman || YP-Eko Purwono

“Saat melintas di Jalan Bibis tepatnya di selatan Soto Slamet Mejing Kidul Ambarketawang, sesaat sebelum kejadian itu korban beserta rombongan berjumlah empat orang berhenti di palang kereta karena ada kereta api yang hendak melintas. Pada saat berhenti tiba-tiba rombongan korban didatangi segerombol orang sambil salah satunya mengatakan 'Aku Brajamusti piye' dan langsung melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan cara menabrak korban menggunakan sepeda motor kemudian saat korban terjatuh langsung diserang oleh kelompok pelaku,” jelas Andhyka di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ahli-waris-dullah-marzuki-status-tanah-persil-277-dan-278-janggal-8441

Lanjut dia, dalam melakukan penyerangan ada yang mengunakan tangan kosong, ada juga yang menggunakan senjata tajam jenis pedang kepada keempat korban. Akibat kejadian satu orang korban atas nama Aditya Eka Putranda terkapar dan sempat dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping, namun akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-eksekusi-rumah-di-wedomartani-aprilia-alhamdulillah-tuntas-perjuangan-selama-10-tahun-533

“Korban meninggal dunia karena mengalami luka sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh, lebih lengkapnya kita masih menunggu hasil otopsi pihak rumah sakit. Sedangkan tiga korban lain, yakni ABS (18) warga Banyuraden mengalami sayatan senjata tajam, G (24) juga warga Banyuraden kena pukulan benda tumpul dan R usia 24 penduduk Godean mengalami luka memar tangan kanan dan lecet,” tandasnya.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-advokat-chrisna-harimurti-desak-kepolisian-tindaklanjuti-laporan-dugaan-penggela-7964

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menambahkan motif yang dilakukan oleh para tersangka yakni unsur balas dendam terhadap salah satu suporter. Sehingga dilakukan penyerangan. Meski demikian pihaknya masih melakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Diawal sebanyak 18 orang diamankan. Kami menetapkan 12 berdasarkan peran masing-masing di TKP para tersangka ditangkap pada Minggu 28 Agustus 2022 di Mejing Kidul RT 01 RW 09 Ambarketawang dan dilakukan penahanan sejak Senin (29/8/2022), sebanyak 11 tersangka kita hadirkan di sini (Jumpa Pres-red), 1 lagi masih berstatus anak-anak dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-pt-axa-mandiri-perkuat-proses-bisnis-dan-teknologi-informasi-2984

Selain menetapkan tersangka, peetugas telah berhasil pula  mengamankan barang bukti, antara lain 7 bom molotov, 3 pipa besi, 1 bilah pedang, 1 sangkur, 1 buah celurit kecil, 1 buah stik, 2 buah kembang api, 1 buah celurit besar dan celana, sepatu, sandal celana pendek milik korban.

“Insya Allah akan kita dalami sampai ke akar-akarnya, dapat dipastikan mereka (kelompok pelaku atau tersangka) merupakan suporter sepak bola Brajamusti,” tegasnya.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-mesum-di-losmen-oknum-mahasiswa-didenda-rp-400-ribu-648

Terhadap 12 tersangka dilakukan penahanan dan diterapkan dengan pasal 80 UU RI Nomor 14 tahun 2014 perubahan tentang UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau 17 ayat (2) ke-3e KUHP atau pasal 351 ayat (3) denga ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Opo)

 

 

 

 


share on: