10 ABG DIAMANKAN: Polisi Gagalkan Rencana Aksi Balas Dendam Antargeng

share on:
Kombes Pol Armaini didampingi Kompol Sutikno dan Iptu Sartono saat memberikan keterangan kepada media || YP/Ist

Yogyapos.com (YOGYA) -  Jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Minggu (12/1) dinihari berhasil meringkus 10 anak baru gede (ABG) mayoritas pelajar SMA, yang diduga hendak melakukan aksi balas dendam terhadap anggota geng lain.

Penangkapan geng klitih itu bermula saat tim patroli melintas di jalan Imogiri Barat sekitar pukul 03.00 WIB. Tepatnya di selatan Pasar Telo, Karangkajen, Mergangsan, Yogyakarta. Petugas pun melihat dua remaja yang berboncengan motor matik. Saat petugas berusaha menghentikan, kedua remaja malah kabur ke arah selatan. Saking paniknya, kedua remaja berinisial DB (15) dan DAW (16) ini tidak bisa mengendalikan laju motor dan terjatuh di perempatan Ringroad Wojo. Petugas pun bergegas meringkusnya. Dari tangan kedua remaja petugas menyita sebilah pedang dengan panjang 60 cm.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, pihaknya terus mengintensifkan patrol rutin malam hari untuk mencegah tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. “Aksi klitih semakin mmeresahkan. Saat proses kejar-kejaran dengan petugas, pelaku sempat melempar anggota kami dengan botol miras. Ketika dikorek keterangan dari DB dan DAW, terungkap jika teman-temanya yang lain sedang berkumpul di daerah Kadipaten Lor. Anggota pun segera meluncur ke lokasi dan mengamankan MYP (15), HRT (16), JIP (15), RAS (18), MNA (15), MK (15), MGD (16), dan DYR (18). Petugas juga menyita barang bukti senjata tajam seperti, arit, pedang, gir, linggis, gergaji, balok kayu yang sudah dimodifikasi serta 1 botol miras,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Sutikno dan Kabag Humas Iptu Sartono.

Dari keterangan para pelajar yang diamankan, mereka berkumpul di Kadipaten untuk mengatur strategi balas dendam dengan geng lain. Para pelaku berlasan ingin balas dendam kepada Geng Morenza karena salah satu anggota gengnya yakni Geng Sector pernah diperas oleh anggota Geng Morenza.

Atas aksinya itu, DAW dan DB yang kedapatan memiliki senjata tajam tanpa izin, dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951. Namun karena keduanya tertangkap di daerah Bantul, maka akan dilimpahkan ke Polres Bantul. Sementara 8 remaja yang lain masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam. (Dol)

 

 


share on: